JAKARTA — Uji emisi gas buang akan menjadi salah satu syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Rencananya dalam PP tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/11).
Sambodo mengungkapkan, berdasarkan data di Jakarta ada 4,5 juta kendaraan roda 4. Sedangkan yang telah melakukan uji emisi baru sekitar 300 ribu atau 7,6 persen.
“Sementara untuk kendaraan roda dua dari 14 juta baru 17 ribu yang jalani uji emisi gas buang artinya baru 0,16 persen,” imbuhnya.
Belum efektifnya capaian uji emisi gas buang karena belum meratanya fasilitas penyedia. Itu pula yang menyebabkan pemberian tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi ditunda.