Catat! Mulai 2023 Bayar Pajak Kendaraan Harus Sudah Uji Emisi

ILUSTRASI: Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Uji emisi gas buang akan menjadi salah satu syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Rencananya dalam PP tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (13/11).

Bacaan Lainnya

Sambodo mengungkapkan, berdasarkan data di Jakarta ada 4,5 juta kendaraan roda 4. Sedangkan yang telah melakukan uji emisi baru sekitar 300 ribu atau 7,6 persen.

“Sementara untuk kendaraan roda dua dari 14 juta baru 17 ribu yang jalani uji emisi gas buang artinya baru 0,16 persen,” imbuhnya.

Belum efektifnya capaian uji emisi gas buang karena belum meratanya fasilitas penyedia. Itu pula yang menyebabkan pemberian tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi ditunda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *