Catat Gaji Tenaga Honorer Tak Boleh Dianggarkan Pemda, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Gaji Guru Honorer
ILustrasi Gaji Guru Honorer

Alasannya, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang harus dilayani. Menurut Irwan jumlah ASN di Kabupaten Bogor sebanyak 15.240 orang. Mereka harus melayani sekitar 5,6 juta penduduk Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

“Artinya, kalau diratiokan 1 berbanding 300, 1 ASN harus melayani sekitar 300 orang,” ujar Irwan kepada Radar Bogor (grup Pojoksatu.id) pada Rabu (15/6/2022).

Pemkab Bogor akan memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Ini dilakukan agar bagi yang memenuhi syarat, dapat didorong untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti arahan pemerintah pusat,” jelasnya.

Namun, lanjut Irwan, bagi tenaga outsorcing yang hanya menunjang pelaksaaan tugas dinas, kemungkinan tidak diperpanjang lagi. “Di satu sisi jadi beban APBD, namun di sisi lain dibutuhkan di tubuh SKPD,” tandas Irwan. (ded/cok/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *