Calon Jamaah Haji yang Sudah Melunasi BPIH Berangkat Tahun 2021

Ilustrasi jamaah yang melaksanakan haji.

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah RI sudah memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2020 batal. Lalu bagaimana nasib jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini?.

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah yang sudah membayar lunas ibadah haji tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,” kata Fachrul saat konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (2/6/2020) seperti dilansir detik.com.

Fachrul mengatakan, biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji di tahun 2021 mendatang.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi,” katanya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube. (dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *