Suasana rumah kos yang sepi membuat niat pelaku makin tak terbendung.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi pun berkoordinasi dengan P2TP2A memberikan pendampingan kepada korban.
“Modus (pelaku) memegang dada mengangkat dari tangga dan memasukan telunjuk dari pelaku ke kemaluan dari korban selama 30 detik. Terakhir dicubit akhirnya pelaku ngadu ke orangtuanya. Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” kata dia lagi. (dhe/pojoksatu)




