Bus-Bus Tuyul Legendaris yang Pernah Berjaya 90 Persen Bus Kota Tidak Layak

——————-

Sesuai aturan, setiap bus maksimal berusia 12 tahun harus dikandangkan, dan tidak boleh digunakan untuk beroperasi. Sebab, selain kondisinya tidak layak, transportasi umum tersebut tidak memenuhi aspek kenyamanan dan keamanan.

“Bus, angkot, taksi, semua sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Apabila sudah melebihi usia atau tidak layak, pastinya dari kami tidak mengizinkan. Keberadaan bus seperti itu biasanya trayeknya mati, KIR-nya mati, karena tidak bisa dilakukan. Sehingga seharusnya tidak beroperasi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Suyatmin, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (6/1/2018).

Dia mengakui, di Kota Semarang masih banyak dijumpai bus yang tidak layak, tetapi masih beroperasi. Adapun untuk menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Semarang sudah melakukan penertiban bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang.

“Namun kalau ada operasi, bus-bus tersebut tidak jalan. Ketika kami cek, bus-bus tersebut tidak masuk terminal. Adapun kesulitan kami kalau sudah menindak dan tidak boleh jalan, maka bus kami sita. Kendalanya, baik Dishub maupun Satlantas, tidak memiliki lahan untuk menampung bus-bus yang tidak layak tersebut,” ujarnya.

Namun ke depan, rencananya lahan di sebelah Masjid Agung Jawa Tengah akan dijadikan lahan penampungan bus tak layak tersebut. “Di situ ada lahan milik pemerintah, sudah kami mohonkan ke bagian aset agar digunakan untuk penampungan bus tak layak tersebut. Pelanggaran itu sudah tidak bisa ditolelir lagi,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *