Ade Yasin menambahkan, wilayah Puncak itu terdiri dari Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua. Kebutuhan RTH-nya seharusnya 55%. Tapi seiring berkembangnya kawasan Puncak, sulit sekali untuk sampai 50%.
Imbuh Ade Yasin, area yang HGU-nya habis, tidak terawat, tidak dipelihara, dan terlantar, harus cepat-cepat diambil alih negara. Yang jelas fungsinya dikembalikan kepada fungsi awalnya.
“Jadi kami juga perlu berkolaborasi dengan pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota lain untuk sama-sama mengawasinya. Alhamdulillah hari ini hadir ada tiga provinsi dan kota-kota yang terdekat seperti Depok, Bekasi, Tangerang, Cianjur, Sukabumi. Nah ini harus kerja sama, kalau tidak akan sulit mengawasinya,” tandas Ade Yasin.






