Bocah 14 Tahun Melahirkan Bayi, Potret Buram di Hari Anak

Ilustrasi melahirkan anak
Foto Ilustrasi (Dok Jawa Pos)

Dalam aturan baru tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki. Adapun Mawar baru berusia 14 tahun. Karena terjadi ’’kecelakaan’’, maka pihak keluarga mereka pun mengajukan dispensasi. Pernikahan dini.

Bacaan Lainnya

Seperti pernah diberitakan Jawa Pos Radar Tuban, selama kurun 2019-2020, tercatat ada sebanyak 808 anak di bawah umur di Tuban melangsungkan pernikahan dini. Angka tersebut tercatat tertinggi di Jawa Timur. Faktor utama penyebabnya adalah persoalan ekonomi, selain kasus hamil duluan itu.

Data dari Kantor Kemenag Tuban, dari 808 anak di bawah umur yang terpaksa melangsungkan pernikahan dini itu perinciannya 101 anak laki-laki dan 707 anak perempuan. Kasus itu mesti menjadi atensi bersama. Sebab, sejumlah pihak menyebut, pernikahan dini membawa dampak buruk. Di antaranya, meningkatkan risiko stunting, perceraian, hingga masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim, dan osteoporosis.

Kasus pernikahan dini yang tinggi menjadi perhatian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Pemprov melalui Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 474.14/810/109.5/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Jatim untuk meminimalkan kasus pernikahan dini.(*)

Pos terkait