Biaya Haji 2022 Dikaji Ulang Kemenag

Jamaah haji
RENGGANG: Jamaah haji melaksanakan tawaf dengan menjaga jarak (29/7/2020). Ketika itu tidak ada yang diizinkan menyentuh atau mencium Kakbah. (SAUDY MEDIA MINISTRY VIA AP)

JAKARTA -– Kebijakan Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan Covid-19 berdampak pada biaya haji. Kementerian Agama (Kemenag) kini mengkaji ulang usulan biaya haji 2022. Sebelumnya, besarannya diusulkan Rp 45 jutaan untuk setiap jemaah haji reguler.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menuturkan, biaya haji Rp 45 juta itu lebih besar sekitar Rp 10 juta dibandingkan dengan ongkos haji 2019 lalu. Kenaikan itu, antara lain, untuk biaya swab PCR di Arab Saudi. Dalam perkembangannya, Arab Saudi tidak mewajibkan swab PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk jemaah umrah maupun haji.

Bacaan Lainnya

Hilman sudah melapor ke Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait perkembangan kebijakan prokes Covid-19 di Arab Saudi tersebut. ’’Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi. Utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci,’’ jelasnya.

Konsultasi dengan Komisi VIII DPR itu juga termasuk kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 2022. Seperti diketahui, usulan biaya haji 2022 sudah disampaikan Kemenag ke DPR pertengahan Februari lalu.

Hilman membenarkan bahwa salah satu penyebab kenaikan ongkos haji 2022 adalah memperhitungkan biaya pelaksanaan prokes Covid-19 di Saudi. Khususnya biaya untuk karantina dan swab PCR.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *