Bharada Richard Elizer Disiapkan Tempat Baru Oleh Kejaksaan

Bharada E
Bharada E mengikuti sidang etik, Rabu 22 Februari 2023-Dok Humas Polri-

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Pos terkait