“Persiapan penetapan upah minimum ini adalah, pertama, berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
“Kedua, koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusif penetapan upah minimum,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda). “Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember nantinya,” pungkasnya.(*)






