NASIONAL

Begini Penjelasan Singkat Penggunaan Dana Desa 2025 Sesuai Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024

×

Begini Penjelasan Singkat Penggunaan Dana Desa 2025 Sesuai Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana desa

RADAR SUKABUMI — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, sebelumnya menyampaikan bahwa total Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp71 triliun.

DD tersebut akan disalurkan ke Desa-desa tanpa pengurangan atau tidak terdampak efisiensi anggaran. “Alhamdulillah, Dana Desa tidak mengalami kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Yandri kepada awak media.

Bank bjb Tandamata

Dengan demikian, lanjutnya, sejumlah program pembangunan serta bantuan sosial di masing-masing Desa di Indonesia akan berjalan maksimal, sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sejalan dengan itu ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian DD setiap Desa, penggunaan, dan penyaluran DD tahun anggaran 2025.

Hal itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025, dengan ruang lingkup yang mengatur tentang pengalokasian DD setiap Desa.

Seperti diketahui, bahwa pagu DD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, dengan rincian Rp69 triliun pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

Kemudian DD sebesar Rp2 triliun pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif Desa dan/ atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

Adapun DD tersebut diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 15 persen. Untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat (KPM) menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Selain itu, untuk penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting, dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Selanjutnya, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital, pembangunan berbasis padat karya tunai/ penggunaan bahan baku lokal dan/ atau program sektor prioritas lainnya di Desa.

Pengaturan lebih lanjut terkait tahapan dan persyaratan penyaluran DD yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 dan ketentuan lain mengenai pengelolaan DD.

Demikian penjelasan singkat soal penggunaan DD tahun anggaran 2025 ini disampaikan, yang dilansir laman resmi DJPK Kemenkeu, pada Senin (24/2/2025). (Ron)