“Harusnya Sri Mulyani datang ke depan publik dan terangkan apa yang terjadi, sebetulnya kondisi moral apa yang ada di Kemenkeu sehingga pejabat tingginya ditangkap oleh Jaksa,” tegas Rocky.
Usai menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp16 triliun, Isa ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)






