Ancam Anies Baswedan di Tiktok, Warga Jatim Ditangkap Polisi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri

JAKARTA — Gara-gara ancam Anies Baswedan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Bacaan Lainnya

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, pelaku berinisial AWK berumur 23 tahun ditangkap pada Sabtu tanggal 13 Januari pukul 09.30 WIB.

Penangkapan ini, lanjut dia, terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” tuturnya.

Saat ini, kata Sandi, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sandi, pelaku berinisial AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.

Namun, telah dipastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku.

Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Sementara itu, calon Presiden RI Anies Baswedan mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Anies mengatakan langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polri merupakan bentuk komitmen institusi keamanan itu untuk menjamin berjalannya pemilu yang aman dan damai.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” kata Anies.

Anies meminta pelaku pengancaman pembunuhan terhadap dirinya itu dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip keadilan dan proporsional.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik,” ujarnya

Pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan yang disampaikan melalui media sosial telah ditangkap oleh Polda Jatim di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu. Pelaku kemudian dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *