Peristiwa itu terjadi ketika Pariyanto pulang ke rumah dan melihat mantan istrinya, Robiyah bersama suaminya Dwiyanto sedang mengantar pulang anaknya yang berinisal HS ke rumah Sugito.
Pariyanto yang melihat kejadian itu mengaku kesal karena korban dan mantan istrinya mengajak pergi anaknya tanpa izin kepadanya terlebih dahulu. “Saya kesal pada saat itu, karena ngambil anak nggak ngomong-ngomong. Kebetulan saat itu saya melihat sabit dan langsung saya ambil,” akunya. Atas perbuatannya tersebut, Pariyanto dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.(*)




