JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas perkara atas nama Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon belum lengkap atau P-18 oleh jaksa peneliti dari Kejati.
Berkas perkara atas nama tersangka Pegi diterima oleh Kejati Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024. “Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap pada tim penyidik Polda Jabar,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6).
Dia menjelaskan, tim dari jaksa peneliti melakukan pengecekan kelengkapan berkas selama tujuh hari. Maka dari itu pihaknya menyatakan masih perlu ada materi yang dilengkapi.
“Kejati Jabar pun menegaskan dalam meneliti berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan pengecekan selama 7 hari,” jelasnya seperti dikutip.