Kejati Jabar Hentikan 103 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di kantornya di Bandung, Jumat (22/9/2023). 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di kantornya di Bandung, Jumat (22/9/2023). 

BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (jabar) telah menghentikan 103 perkara hukum yang ditanganinya melalui keadilan restoratif dalam kurun waktu sembilan bulan ini atau sampai September 2023, .

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa penghentian 103 perkara ini, melalui program restorative justice dari kejaksaan dengan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bacaan Lainnya

“Dalam sembilan bulan terakhir, di Tahun 2023 yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jumlahnya cukup signifikan yakni sebanyak 103 perkara dari berbagai jenis bentuk perkara,” kata Cahya di Bandung, Jumat.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice, kata Cahya, di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya.

Restorative justice sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus litis, lanjut Cahya, merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *