Aktivis ICW : Bubarkan Penjara Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (20/7) malam hingga Sabtu (21/7) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, turut diamankan sejumlah pihak antara lain Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terpidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati, serta sejumlah pihak lain.

Menurut Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emershon Yuntho, buka kali pertama praktik suap yang melibatkan penegak hukum dan dilakukan di lembaga pemasyarakatan terjadi.

Bacaan Lainnya

“Praktik suap menyuap di penjara/lembaga pemasyarakatan dugaan main mata bukan kali ini saja. Fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di indonesia, termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor di Lapas Sukamiskin,” ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (21/7).

Indikatornya katanya, adanya beberapa temuan yang terungkap ke publik. “Misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau HP secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi sukamiskin yang keluyuran,” jelasnya

Karena hal tersebut sudah sampai ke telinga publik, menurut Econ publik sudah memandang bahwa ada persepsi negatif, jika ada uang maka apapun fasilitas mewah bisa tersedia di penjara.

“Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif, sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat. Pasalnya, kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan napi kriminal lain. khususnya soal fasilitas. Sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku kriminal yang lain.

“Bubarkan Penjara Khusus koruptor,” tegasnya.

Dia juga meminta agar pihak Menkumham dan Ditjen PAS bisa bertanggungjawab dalam hal ini. Tanpa menunggu putusan pengadilan karena mereka sudah lalai dalam menjalani tugasnya.

“Pada sisi lain sebaiknya Menteri harus berhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot Pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini. KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *