Akibat PPKM Level, 32 Juta UMKM Gulung Tikar, OJK Bilang Begini ?

PPKM
Pedagang masker di kawasan Pasar Gembrong Baru, Jakarta Timur, Sabtu (19/9/2020). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Merebaknya varian Delta berdampak pada menurunnya aktivitas masyarakat selama Juli 2021. Aktivitas sektor manufaktur nasional yang terefleksi dalam indikator PMI manufaktur pun mengalami penurunan. Lebih detail, penurunan PMI manufaktur disebabkan oleh penurunan output dan permintaan baru karena terhambatnya produksi dan permintaan. ’’Perusahaan merespons dengan melakukan pengurangan aktivitas dan tenaga kerja seiring dengan pemberlakuan PPKM level 4,’’ jelas Febrio.

Bacaan Lainnya

Pelaku usaha menilai, anjloknya PMI manufaktur bulan ini memang mencerminkan aktivitas industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani Widjaja mengatakan, jika tidak ada gelombang kedua Covid-19 di Indonesia yang mengakibatkan diterapkannya PPKM, pelaku usaha sebenarnya sudah bersiap melakukan ekspansi. Hal itu dibuktikan dari meningkatnya tren PMI manufaktur Indonesia selama 9 bulan sebelumnya. ”Sehingga harapan kami sekarang memang supaya pandemi ini bisa terkendali. Supaya bisa memberikan ruang gerak bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggenjot ekonomi nasional,” ujar Shinta kemarin (3/8).

Aturan Baru PPKM

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Mendagri terkait dasar hukum dan pedoman perpanjangan PPKM di seluruh Indonesia. Yakni, Inmendagri Nomor 27, 28, dan 29. Ketiganya mengatur wilayah dan level yang berbeda. Inmendagri 27/2021 mengatur pelaksanaan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Dari semua kabupaten/kota di wilayah tersebut, total ada 96 daerah yang masuk PPKM level 4. Lalu, 31 daerah masuk level 3 dan 1 daerah level 2.

Dari tujuh provinsi di Jawa-Bali, ada tiga yang sepenuhnya melaksanakan PPKM level 4. Yakni, DKI Jakarta, Jogjakarta, dan Bali. Sementara itu, beberapa kota-kabupaten di Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur terdiri atas beberapa level.

Ketentuan bagi daerah yang melaksanakan perpanjangan PPKM level 4 tidak banyak mengalami perubahan. Yakni, kegiatan di sektor nonesensial masih WFH dan memanfaatkan media daring, sektor esensial 50 persen kapasitas, dan kritikal diperbolehkan 100 persen tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, Inmendagri 28/2021 menjabarkan pelaksanaan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Di kawasan tersebut, total ada 45 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM level 4. Pembagian sektor esensial, nonesensial, dan kritikal sama dengan di Jawa.

Lalu, wilayah di luar Jawa-Bali yang tidak masuk kategori PPKM level 4 diatur dalam Inmendagri 29/2021. Penerapan PPKM level 2 jauh lebih longgar. Untuk sektor esensial, kapasitas ditingkatkan menjadi 75 persen.

Ketentuan kegiatan juga disesuaikan dengan zonasi. Kawasan yang masuk zona hijau, misalnya, dapat melaksanakan pembelajaran luring seperti ketentuan menteri pendidikan. Yang masuk zona merah harus daring 100 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *