“Di sinilah peran pendidikan tinggi hukum harus dilibatkan untuk mengawal NKRI sebagai negara hukum, sebagaimana yang telah menjadi ikhtiar FH-UI sejak institusi ini lahir,” ungkap Edmon.
Dosen FH-UI Agus Brotosusilo juga menegaskan kebijakan yang terbit akibat intervensi jelas akan memengaruhi kedaulatan dan kepentingan nasional yang akan berdampak pada terciptanya anomi di masyarakat.
Oleh karenanya, seluruh produk hukum di Indonesia wajib berlandaskan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Berbagai intervensi asing biasanya dilakukan dengan memengaruhi pemangku kebijakan kunci untuk menyisipkan kepentingannya. Beberapa yang harus diwaspadai, menurut Agus, di antaranya yaitu agen-agen intervensi, seperti lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang menerima donor asing.(*)






