Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada tahun 2020. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 sebesar 59% dan penurunan remitansi sebesar 17,5% dibanding tahun 2019.
Untuk membantu mengatasi dampak hal tersebut serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebanyak Rp 372 Miliar hingga Desember 2020.
Selain itu, untuk peningkatkan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu. Adapun untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Menko Airlangga.
Sumber : Ekon






