Pelaku NB dibekuk saat berada di Hotel Dewarna, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang, sedangkan pelaku NH diringkus di Jalan Barata Jaya, Surabaya.
“Pelaku AX juga telah kami tangkap di Banjarmasin. Saat ini masih kami titipkan di tahanan kepolisian resor setempat. Belum bisa dibawa ke Surabaya, karena terkendala belum vaksin COVID-19,” kata Kapolrestabes.
Para pelaku dijerat Pasal 77 A juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.