“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (17/1).
Syamsuddin menyebut, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan. Menurutnya, puluhan oknum pegawai KPK itu telah menerima uang total sejumlah Rp 6,14 miliar sejak Desember 2021-Maret 2022.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone,” papar Syamsuddin.
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.(*)






