7 orang tahanan yang kabur adalah, Bernama Gapar Perkara Pasal 114 -112 UU. Narkotika , Dola Aprian, Perkara Pasal 363 KUHP, Iman alias Ambon Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika, Arip Budiman, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkoba,
Kemudian Saipul Bahri, alias Uwing, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika, Achmad Ridwan, Perkara Pasal 114-112 UU. Narkotika dan Redo Palami, Perkara Pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 buah besi ukuran 13 dengan panjang lk. 20 cm dan 1 buah sendok makan yang digunakan untuk tembok samping kamar mandi.(*)






