JAKARTA — Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (13/19).
Kantor tersebut diduga kuat digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJakarta (jaringan Radar Sukabumi), Kamis (14/10).
Benar saja, saat dilakukan pengecekan dengan meminta surat izin dari Otoritas Jasa Keruangan (OJK), kantor pinjaman online ini ternyata ilegal.