5.587 IUP Minerba Bermasalah Akan Diblokir

JAKARTA – Ada 5.587 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang akan diblokir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diketahui saat menggelar rapat dengan sejumlah lembaga terkait di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Adapun 5587 IUP itu terdiri dari 3078 IUP Minerba yang surat keputusannya berakhir pada 31 Desember 2016 dan 2509 IUP yang berstatus non-clear and clean (CnC).

“Total menjadi 5587 IUP yang menjadi objek pemblokiran badan usaha oleh AHU,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (6/12).

Tak hanya itu, sesuai rekomendasi Ditjen Minerba, mereka juga akan melakukan pemblokiran bagi badan usaha yang IUP-nya melakukan penunggakan utang ke negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Yakni sekitar 2620 IUP.

“Jumlah total piutangnya saat ini sekitar Rp 3,8 triliun terhitung sejak 2015 sampai September 2017,” jelas Freddy.

Dia menerangkan, IUP tersebut tidak sekedar yang ada di daerah, melainkan juga IUP Penanaman Modal Asing (PMA) dan IUP lintas provinsi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Pemblokiran akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2017.

Seluruh Data IUP bermasalah itu telah diserahkan kepada Ditjen dan kementerian lembaga yang hadir.

Selain Ditjen AHU, ada Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Perhubungan Laut di bawah Koordinasi dan Supervisi sektor Mineral dan Batu Bara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal itu, lembaga antirasuah menginginkan permasalahan IUP ini segera diselesaikan.

“Kita ingin permasalahan IUP ini segera selesai karena sudah dibahas dan saya yakin progresnya sudah baik,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Mengingat masih banyaknya administrasi rekomendasi yang harus diselesaikan, pihaknya pun akan mendatangi setiap provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi IUP yang sudah terlambat sejak 31 Januari 2017.

“Jadi kita harus datang ke masing-masing provinsi, berapa yang masih berkewajiban,” tuturnya.

Rencana pemblokiran IUP itu juga didukung entitas yang hadir.

Misalnya Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian itu sudah mengeluarkan rencana anggaran pengawasan.

“Akan koordinasi dengan Itjen kemendagri untuk penentuan kinerja pemda,” sebut Dirjen Banda Diah Indrajati.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono meminta gubernur tidak takut mencabut IUP perusahaan yang bermasalah.

Dia akan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan para kepala daerah agar berani mengambil tindakan tegas.

“Tapi nanti kemudian, melalui Kemendagri memerintahkan para gubernur ini berani mencabut.

Permasalahannya pemprov tidak mencabut karena ini katanya (IUP) terbitan bupati, tapi kan kewenangan sudah dipindahkan ke provinsi,” pungkas Gatot.(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *