25 Anggota Polisi Diduga Jadi Penghambat Kasus Brigadir J, Kapolri: Apabila Ditemukan, Proses Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi terdapat 25 personel Polisi yang diduga terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J. “Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;

  • – 3 Personel Pati Bintang Satu
  • – 5 Personel Kombes
  • – 3 Personel AKBP
  • – 2 Personel Kompol
  • – 7 Personel Pama
  • – 5 Personel Bintara dan Tamtam

“Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” ucap Sigit.

Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut menjadi ‘pintu’ masuk untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam kasus kematian ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Ya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, masih terus mengusut kemungkinan pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang,” kata Ketua Tim Penyidikan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian usai mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Pos terkait