Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Jokowi pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.(*)






