NASIONAL

2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

×

2024, Jokowi Umumkan Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. -Youtube-
Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. -Youtube-

Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Jokowi pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Bank bjb Tandamata

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.(*)