NASIONAL

2 Hari Lagi, Gibran Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang

×

2 Hari Lagi, Gibran Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang

Sebarkan artikel ini

SOLO — Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, segera ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Solo 2020. Jika tak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pemilihan Walikota Solo pada Kamis lusa (21/1).

Hal ini sesuai dengan ketentuan penetapan paslon terpilih, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Bank bjb Tandamata

Terlebih lagi, menurut Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, untuk wilayah Solo tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada. “Rencananya penetapan akan dilaksanakan pada 21 Januari,” jelasnya Senin (18/1), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, KPU Solo memastikan pelaksanaan penetapan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Saat penetapan nanti, yang hadir hanya paslon dan satu perwakilan partai pengusung, ditambah beberapa wakil dari Forkompinda.

“Nanti penetapan rencananya akan ditayangkan secara live streaming di Facebook milik KPU,” papar Nurul.