135 WNA Kantongi KTP-el, Disdukcapil Punya Alasan

RADARSUKABUMI.com – Sebanyak 135 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Buleleng, Bali, memiliki e-KTP. Sebagian besar WNA yang memiliki e-KTP ini tercatat karena sudah bekerja cukup lama di Bali, ataupun sudah menikah dengan warga setempat namun tetap sebagai warga negara asalnya.

Versi Disdukcapil Buleleng, WNA yang memiliki e-KTP tersebut tercatat sejak tahun 2015 lalu sampai tahun 2020. Dengan perincian WNA yang memiliki e-KTP, tujuh orang berada di Kecamatan Gerokgak, sembilan orang di Kecamatan Seririt, empat orang Kecamatan Busungbiu, 26 orang Kecamatan Banjar.

Kemudian 33 orang di Kecamatan Sukasada, 44 orang Kecamatan Buleleng, empat orang Kecamatan Sawan, satu orang di Kecamatan Kubutambahan dan tujuh orang berada di Kecamatan Tejakula.

Menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita, WNA memang diperbolehkan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kabupaten setempat.

Penerbitan e-KTP bagi WNA tertuang dalam aturannya tersendiri yang tercantum dalam pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013.

“Jadi sebelumnya, WNA yang mengajukan e-KTP ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Yakni mereka harus menunjukkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang dikeluarkan kantor imigrasi. Kalau memang memegang KITAP, bisa diterbitkan e-KTP dan itu resmi,” ujar Dewa Mudita seizin Kadis Dukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni.

Dari 135 WNA memiliki e-KTP di Buleleng berasal dari berbagai negara, baik Amerika, Prancis, Rusia, Swiss, Belanda, Denmark, Selandia Baru, Inggris maupun negara-negara di benua Asia seperti Thailand dan Jepang.

“Mereka (WNA, red) yang memiliki e-KTP karena menikah dengan penduduk pribumi, bekerja dan mengemban tugas kedinasan dari negara asal mereka,” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski e-KTP dimiliki oleh WNA, namun ada batasan masa berlakunya mengikuti pada izin tinggal tetap dan dapat diperpanjang. Beda dengan e-KTP WNI yang berlakunya seumur hidup. Demikian pula e-KTP milik WNA tak punya hak pilih ketika pemilu dilakukan.

“Jadi e-KTP sebatas identitas saja, tidak bisa digunakan untuk keperluan hal-hal lainnya,” pungkasnya. (rb/jul/mus/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *