13 Prajurit Kostrad Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Salatiga

Aksi para prajurit Raider Kostrad
EKSTREM: Aksi para prajurit Raider Kostrad saat menaklukkan ular. (Dok.Jawa Pos)

Atas penetapan tersangka 13 oknum prajurit Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, Panglima Kostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tidak terkecuali belasan oknum prajurit tersebut.

”Cuma kita harus lihat itu kan emosinya anggota yang sebetulnya, pastinya, tidak ada niatan untuk membunuh, membuat jera saja,” ungkap dia.

Menurut Maruli itu bisa menjadi salah satu hal yang meringankan bagi belasan prajurit tersebut. ”Karena tidak ada niatan (membunuh), karena emosi saja gitu,” imbuhnya. Namun demikian, Maruli menyebut, tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum.

”Tetap harus ada (penindakan) sesuai dengan hukum,” tambah jenderal bintang tiga TNI AD tersebut. Lebih lanjut, dia kembali mengingatkan seluruh personel Kostrad tidak bertindak melanggar hukum agar tidak terjerat kasus hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *