ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan. kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.
Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.(*)






