NASIONAL

11 Larangan untuk Prajurit TNI Pada Pemilu 2024, Jangan Coba-coba

×

11 Larangan untuk Prajurit TNI Pada Pemilu 2024, Jangan Coba-coba

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memaparkan rencana Latihan Gabungan TNI 2023 di Sesko TNI, Kota Bandung
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memaparkan rencana Latihan Gabungan TNI 2023 di Sesko TNI, Kota Bandung

ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan. kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

Bank bjb Tandamata

kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai. kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.(*)