1 Mei Kartu Prabayar yang Belum Registrasi Diblokir Total

Sesuai dengan rencana, pemerintah akan memblokir seluruh kartu prabayar yang belum diregistrasi. Rencana itu dimulai padai Selasa (1/5). Sebab batas waktu registrasi kartu prabayar resmi berakhir hari ini (30/4). Kemenkominfo pun telah memerintah semua operator untuk melakukan blokir total terhadap seluruh nomor telepon yang belum teregistrasi.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan, pemblokiran bertahap telah dimulai Maret lalu. Mulai 1 Maret panggilan dan SMS keluar diblokir bagi yang belum teregistrasi. Kemudian, sejak 1 April panggilan dan SMS masuk juga diblokir.

Bacaan Lainnya

Mulai besok pemilik nomor yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar, menerima panggilan dan SMS masuk, serta mengakses layanan data internet. “Semua diblokir, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444. Pelayanan registrasi tetap aktif sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir,” tegas Ramli kemarin (29/4).

Kebijakan itu didasarkan pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler. Meski demikian, lanjut Ramli, proses registrasi tetap dapat dilakukan. Pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke operator masing-masing, dan kanal internet.

Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. “Setelah registrasi, layanan telekomunikasi dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli. Dia meminta masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan nomor KK (kartu keluarga) secara benar dan berhak.

Secara khusus, Ramli meminta perusahaan-perusahaan apa pun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapat layanan telekomunikasi. Terutama soal data. “Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, TV kabel, dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing dengan menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh tanpa hak,” tegas Ramli.

Hingga saat ini, operator terus melakukan penghitungan terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum. “Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang menghitung, besok sore (hari ini, Red) diharapkan sudah selesai,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys kemarin.

(tau/c10/oki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *