Namun begitu, walaupun masyarakat hanya memiliki surat keterangan, masih tetap bisa memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
“Berdasarkan aturan yang baru juga dari Kemendagri, apabila di suatu daerah stok blanko KTPel kosong, warga boleh membawa Suket,” ujarnya.
Tidak hanya itu, untuk mendorong suksesnya tertib administrasi kependudukan. Saat ini, Kemendagri mengeluarkan intruksi kepada warga yang berusia 23 tahun belum melakukan perekaman KTPel data nya akan di blokir sampai yang bersangkutan melakukan perekaman.
“Semoga saja dengan berbgai program, seluruh masyarakat Kota Sukabumi dapat memiliki dokumen kependudukan,” pungkasnya.
(upi/d)




