SUKABUMI – Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Repeh Rapih yang berada di bawah Dinas Sosial Kota Sukabumi, selama semester pertama tahun 2023 menerbitkan 2.206 rekomendasi untuk mengaktifkan jaminan kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Kepala UPT SLRT Dinsos Kota Sukabumi, Ai Komariah menerangkan, sejumlah rekomendasi tersebut seringnya dibutuhkan oleh masyarakat yang menjalani perawatan kesehatan.
Ia menerangkan layanan pemberian rekomendasi dan klarifikasi data bidang kesehatan merupakan layanan yang paling sering diakses oleh masyarakat di UPT SLRT, dibandingkan dua layanan lainnya pada bidang pendidikan dan sosial.
Dijelaskan pula untuk bidang sosial, pihaknya memberikan pelayanan terkait sidang isbath, perceraian, termasuk untuk penambahan daya listrik bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara di bidang pendidikan, UPT SLRT melayani penerbitan rekomendasi diantaranya untuk kartu cerdas dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Ia pun menerangkan bahwa masyarakat Kota Sukabumi yang membutuhkan pelayanan pihaknya bisa menghubungi Whatsapp dengan nomor 0812 – 8844 – 9433. ***