TPA Cikundul Sukabumi Disegel Warga dan Pengusaha, Diduga Belum Membayarkan Kewajiban

TPA Cikundul Kota Sukabumi Disegel Warga
Para Pekerja, pengusaha, dan warga melakukan penyegelan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Rabu (15/3).

LEMBURSITU – Sejumlah Pegusaha dan Warga melakukan penyegelan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kampung Saluyu Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Hal itu lantaran, PT Tureloto Battu Indah yang menjadi kontraktor pelaksana diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Pembangunan TPA Cikundul ini, mulanya dilaksanakan kontraktor pelaksana PT Tureloto Battu Indah dengan kontraktor pengawas PT Patra Jasa Konsultan. Nilai kontrak TPA Cikundul sebesar Rp 13.099.303.900 atau Rp 13 miliar dan lama waktu pengerjaan selama sembilan bulan. Berdasarkan informasi yang dihimupun, ada beberapa pihak yang dirugikan, yakni pengusaha penyedia atau kontaktor pelaksana dan pegawai yang belum dibayar dengan total anggaran sekitar Rp 400 juta.

Bacaan Lainnya

“Jadi kita menutup proyek ini, karena pengerjaannya sudah selesai. Namun, kita yang mengerjakan belum dibayar dan masih ada yang nunggak, begitu pun upah pekerja serta warga setempat,” ujar salah seorang subkontraktor, Deden Arif Rahman kepada Radar Sukabumi, Rabu (15/3).

Dia mengungkapkan, beberapa pembayaran yang belum ditunaikan yaitu upah mandor pekerja bangunan, pengadaan barang, dan beberapa material yang masih menunggak. Bahkan, kata dia, ada mandor yang hancur keluarganya gara-gara belum mendapatkan upah dari kontraktor.

“Nilainya kurang lebih semua Rp 400 juta yang masih menggantung. Sedangkan anggarannya kan Rp 13 miliar lebih. Yang saya pertanayakan, kemana anggaran itu? Bahkan gara-gara masalah ini, ada yang sampai rumah tangganya berantakan karena belum dapat uang dari sini,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sempat beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pihak kontraktor, namun pihaknya kebingungan mencari lokasi kantor kontraktor tersebut. “Jadi kenyataannya kan harusnya PT itu kan murni kantornya ada di mana gitu kan, ini proyek fantastis Rp 13 miliar, tapi kita tidak tahu (kantornya). Jangankan PT, CV juga yang kecil-kecilan Rp 100 atau Rp 200 juta domisili kantor harus jelas. Jalan terakhir kita eksekusi lahan,” tegasnya.

Dia berharap, permasalahan ini dapat dimediasi oleh pemerintah terkait. “Yang diharapkan dari kami kerugian kita itu pengen ada solusinya, dan pengen ada pembayaran, pengen dari dinas terkait itu menjembatani kita,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Asep Irawan mengatakan, permasalahan mengenai belum tuntasnya pembayaran proyek TPA Cikundul itu sudah sejak lama terjadi. Dia mengaku, tak bisa memediasi karena wewenangnya ada di Kementerian PUPR.

“(DLH ada upaya mediasi?) Nggak, kita tidak berada pada jalur itu. Memang itu bukan ranah kita karena kita posisinya hanya sebagai penerima manfaat saja,” kata Asep saat dikonfirmasi.

Dia menyerahkan, keputusan terkait persoalan itu kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. “Jadi kita tidak terlibat secara langsung di proyek itu, karena proyek itu pengelola kegiatannya dari Kementerian sendiri, tapi kita mengetahui itu,” pungkasnya. (cr4/t)

Pos terkait