Tingkatkan Layanan, Imigrasi Luncurkan One Stop Website

One Stop Website
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, meluncurkan layanan one stop website, Rabu (30/6).

SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, tidak hentinya berinovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Kali ini, meluncurkan layanan one stop website.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman mengatakan, layanan ini lebih memudahkan masyarakat dalam membuat pasport, khususnya dalam mengisi formulir pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“Dengan one stop website ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor tanpa harus mengisi formulir di Kantor Imigrasi secara langsung,” kata Taufik kepada Radar Sukabumi, Rabu (30/6).

Menurutnya, layanan one stop website ini salah satunya untuk menghindari kerumunan orang saat mengisi formulir, khususnya di masa pandemi saat ini.

“Karena, dengan one stop website ini masyarakat dapat mengisi formulir langsung dari rumah melalui perangkat gadged yang mereka miliki,” ujarnya.

Selain untuk mengisi formulir, masyarakat juga bisa mengupload berbagai persyaratan lainnya melalui layanan one stop website dengan link http://kanimskabumi.kemenkumham.go.id.id.

“Misalnya saja persyaratan KTP, KK, akta lahir dan persyaratan lainnya bisa langsung di upload di website tersebut,” ujarnya.

Setelah masyarakat mengisi formulir dan melengkapi sejumlah persyaratan lainnya, Kantor Imigrasi akan memberikan notifikasi berupa QR Code atau Barcode. “Setelah itu, pemohon tinggal datang ke kantor, menunjukan QR Code dan di print langsung oleh petugas,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan. “Mudah-mudahan inovasi ini bisa bermanfaat dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *