Tingkat Perceraian di Kota Sukabumi Meningkat

Perceraian Kota Sukabumi

WARUDOYONG – Sepanjang 2019 lalu tercatat kasus perceraian di Kota Sukabumi mencapai 737 perkara. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan kasus pada 2018 lalu yang hanya 671 perkara.

Hal ini didasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi. Di mana jumlah kasus cerai pada 2018 lalu juga mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan 2017 lalu yang hanya sebanyak 589 perkara.

Bacaan Lainnya

“Perkara cerai yang masuk 737 perkara,dimana yang sudah putus sebanyak 678 perkara dan sisa perkara belum putus 59 perkara,” terang Panitera PA Kota Sukabumi, Achmad Djudairi Rawiyan, belum lama ini.

Menurut Djudairi, kebanyakan perkara yang ditangani adalah gugat cerai 70 persen, sementara cerai talak sekitar 30 persen.

Pada umumnya terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi.

“Contohnya pada kasus perceraian 2018 ini penyebab perceraian tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran sebanyak 384 perkara,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi berharap, pada 2020 angka perceraian menurun karena sudah diberikan edukasi ketahanan keluarga kepada masyarakat.

“Kalau ingin kembali ke ajaran agama ada empat fungsi keluarga yakni masjid, madrasah, keluarga tempat kembali dan fungsi keluarga sebagai benteng pertahanan, Fungsi keluarga sebagai masjid yakni antara suami istri harus saling menyayangi dengan mengeluarkan kalimat halus.

Intinya harus mengedepankan ketahanan keluarga dalam menghadapi masalah perceraian,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *