Tiga Besar Seleksi JPT Pratama, Segera Diumumkan

Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Hamami membuka seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi Minggu (17/3/2019).

Seluruh Tahapan Selter Telah Usai

KOTA SUKABUMI – Seluruh tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lima jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi telah usai.

Panitia seleksi terbuka JPT Pratama segera mengevaluasi hasil seluruh tahapan seleksi untuk selanjutnya ditentukan tiga terbaik kepada pimpinan daerah.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Tim Sekretariat Pansel Selter JPT Pratama, Taufik Hidayah mengungkapkan, seluruh rangkaian seleksi terbuka JPT pratama selangkah lagi usai.

Kemudian, pantia seleksi mengakumulatifkan hasil dari setiap peserta di semua tahapan seleksi. Adapu hasilya, akan didapat tiga terbaik di masing-masing jabatan kosong untuk diserahkan kepada pimpinan daerah.

“Tahapan selanjutnya, yakni pengumuman hasil akhir, semoga saja sesuai dengan jadwal pada 25 Maret mendatang. Setelah, seleksi wawancara dan penulusuran rekam jejek ini, pansel bakal mengevaluasi seluruh tahapan untuk menentukan tiga terbaik,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (17/3).

Dasar penyelenggaran seleksi JPT pratama ini, yakni Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017. Pemerintah Kota Sukabumi pun menjalin korespondensi dengan Komisi ASN (KASN) yang memberikan rekomendasi untuk pengisian seleksi lima JPT yang lowong tersebut.

“Ada lima jabatan kosong, satu posisi JPT pratama sekda diikuti empat orang dan empat pejabat ikut seleksi JPT Pratama eselon IIB sebanyak 20 orang,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami menambahkan, seleksi terbuka JPT pratama merupakan upaya menggali kompetensi dari para calon pimpinan tinggi dalam bidangnya masing-masing.

Dalam pengisiannya, sesuai Pasal 104 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan setiap pejabat harus mampu menjamin akuntabilitas jabatan dan punya tanggungjawab jabatan dalam tiga bentuk.

“Pejabat pimpinan tinggi dituntut untuk dapat memenuhi kompetensi maka diadakan seleksi, terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan dan tersusunya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi, terakhir tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi,” ungkapnya.

Dalam peraturan, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam JPT memiliki tiga kompetensi. Ketiganya yakni kompetensi teknis misalnya pengetahuan spesifik mengenai rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Selain itu, kompetensi manajerial misalnya terkait integritas kerjasama, komunikasi, pengambilan keputusan inovasi pelayanan publik. Terakhir, kompetensi sosial kultural seperti mendayagunakan perbedaan secara konstruktif.

“Tim panitia seleksi terdiri atas Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, akademisi Universitas Indonesia, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, dan Badan Kepegawaian Nasional. Sehingga tim panitia ini bekerja secara profesional dan terbuka,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *