Terdakwa Prostitusi Online Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SIDANG TERTUTUP: Penampakan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, tempat dimana terdakwa prostitusi online @Sukabumiasyik disidangkan.

GUNUNGPUYUH, RADARSUKABUMI.com – US (40) dan WS (42), terdakwa perkara praktik prostitusi online @Sukabumiasyik dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tujuh tahun penjara. Dua terdakwa ini, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rhaksy Gandhy Arifran pada sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa US dan WS dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengungkapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 9 jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jis. Pasal 55 ayat (1) KHUPidana, sebagaimana dakwaan pertama. “US dan WS dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan menjadikan orang lain dan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” sebutnya, kemarin (15/8).

Sebelumya, Tim Cyber Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan prostitusi online melalui media sosial twitter bernama “@Sukabumiasyik”. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan WS alias Papih (42) dan USJ alias Jay (40) yang berperan sebagai pembuat akun dan mediator.

Tidak hanya itu, Polres Sukabumi Kota juga mengamankan 10 PSK yang dijajakan pada akun media sosial tersebut. Yang cukup mengcengangkan, dari seluruh wanita itu, dua di antaranya masih berusia dibawah umur.

Diketahui WS berperan sebagai pembuat akun, sementara US yang mengoperasikan akun tersebut. Keduanya lalu merekrut wanita-wanita untuk ditawarkan kepada warganet yang menginginkan layanan plus-plus dari wanita tersebut dengan tarif Rp 500.000.

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *