SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, menggandeng PT. Anugrah Daksa Selaras (ADS) dan Koperasi Pengayoman, bakal segera menerapkan transaksi cashless untuk setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal ini, salah satu upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, pemberlakuan transaksi cashless ini sebagai bentuk nyata keseriusan Lapas dalam menghilangkan peredaran uang di dalam blok hunian WBP.
“Saat ini kami bekerjadama dengan Koperasi Pengayoman Lapas dan PT. Anugrah Daksa Selaras untuk menerapkan cashless dalam bertransaksi,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Kamis (6/8).
Saat ini, Lapas mulai mensosialisasikan terhadap para WBP sekaligus membahas tentang cara dan kemudahan penggunaan kartu elektronik sebagai pengganti cash yang selama ini digunakan WBP.
“Ini diadakan untuk melaksanakan Permenkumham No 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu Pasal 5 huruf C yaitu uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Christo, dengan tidak adanya peredaran uang secara tidak langsung dapat meredam keinginan WBP terhadap suatu kegiatan yang melanggar jika mereka memiliki uang cash.






