CIKOLE – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi telah menangani 19 perkara konsumen sejak setahun terakhir ini, tepatnya mulai proiode Januari hingga Juni. Jumlah perakara tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumya yang hanya mencapai 10 perkara saja.
Panitra BPSK Kota Sukabumi Lindri Pragiwati menerangkan dari seluruh perkara yang ditangani kelembagaannya selama tahun ini lebih didominasi oleh kasus sengketa antara warga konsumen dengan lembaga pembiayaan atau leasing.
Pada umumnya pengaduan yang diterima BPSK berupa penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing akibat konsumen menunggak pembayaran cicilan.
“Adapun titik permasalahannya dari lembaga pembiayaan tersebut biasanya hanya terdapat pada konsumen yang telat pembayaran.
Kerugian konsumen ditimbulkan akibat tindakan leasing yang melakukan penarikan kendaraan. Untuk perkara-perkara seperti ini biasanya BPSK menyelesesaikan melalui jalan mediasi,” terang Lindri.
Melonjaknya jumlah pengaduan konsumen pada 2017 itu seiring meningkatnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan BPSK.
Ini merupakan buntut dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan BPSK selama ini, bahkan dalam waktu dekat program yang akan dilucurkan untuk meningkatkan pengetahuan warga akan pentingnya hak sebagai konsumen, berupa pembentukan kelompok-kelompik warga untuk menjadi konsumen ceradas.




