“Kelompok konsumen cerdas ini akan menjadi kader yang mentrasformasikan pengetahuan tentang keberadaan BPSK sekaligus Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada warga yang selama ini belum tersentuh,” bebernya.
Sementara itu Staff Sekretariat BPSK Kota Sukabumi Moch. Rifki menyebutkan untuk tahun ini lembaga BPSK hanya bisa menangani perkara konsumen hingga bulan Juni silam. Sejak itu, tidak ada lagi pengaduan yang diterima karena terbentur legalitas keanggotaan.
“Sejak Juni lalu kami tidak lagi menerima pengaduan dari warga. Sebab BPSK baru menyelenggarakan pemilihan anggota baru untuk priode 2018-2023.
Untuk komposisi keanggotaan berjumlah sembilan orang sudah tersisi, tinggal menunggu saja SK dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Jika sembilan orang anggota baru yang akan bertugas sebagai majelis dalam persidangan perkara konsumen ini telah dilantik, maka BPSK akan kembali menerima pengaduan warga.
Dari ke-19 pelaporan di tahun 2017. Diantaranya, pengaduan leasing terhadap PT. Adira Dinamika M. F. Jalan Pabuaran No. 12 Sukabumi, PT. WOM Finance Jalan Otista Sukabumi, PT. Astra Credit Company (PT. ACC) Sukabumi, PT. Astra Credit Company (PT. ACC) Sukabumi, PT. Busan Auto Finance (PT. BAF) Danalaga Square Blok. 87-88 Jalan Pajagalan No. 95 Sukabumi, PT. Mitra Pinasthika Asthika Mustika Finance Jalan Raya Sukaraja No. 150 Pasirhalang Sukaraja Kabupaten Sukabumi.




