Dua Hewan Langka Dipulangkan

SUKABUMI – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangranggo (TNGGP) kembali menerima penyerahan dua heman satwa yang dilindungi negara.

Hewan itu yakni seekor Kijang dan Kancil yang diserahkan oleh salah seorang warga asal Kampung Pondok Tisuk, RT 1/7, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Syahrial Anuar menjelaskan, penyerahan dua ekor hewan langka ini atas dasar kesadaran warga.

“Penyerahan ini karena warga sudah mengetahui bahwa Kijang dan Kancil merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” jelas Syahrial Anuar saat ditemui Radar Sukabumi, di Balai Besar TNGGP Bidang PTN Wilayah II Sukabumi, Jalan Raya Warnasari, Perbawati, Selabintana, Rabu (25/10).

Menurut Syahrial, satwa liar ini diperoleh dari Sadar, yang dibelinya dari warga lainnya. Hal itu karena Sadar mengetahui, bahwa hewan tersebut dilindungi negara.

Setelah memperoleh kedua satwa itu, ia langsung menghubungi petugas Balai Besar TNGGP, Resort PTN Nagrak.

“Dikarenakan penyelamatan satwa liar di luar habitat aslinya merupakan kewenangan UPT KSDA. Untuk itu, dalam hal ini Balai Besar KSDA Jawa Barat, Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Resort Sukabumi, maka pihak Balai Besar TNGGP langusung melakukan koordinasi dengan petugas Resort Sukabumi. Rencananya, Kijang dan Kancil ini akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) yang merupakan PPS binaan BBKSDA Jawa Barat,” imbuhnya.

Balai Besar TNGGP, sangat mengapresiasi tindakan Sadar yang secara sukarela menyerahkan satwa liar yang ia miliki.

Bahkan dengan kesadaran penuh terhadap upaya konservasi, ia rela mengocek kantong sendiri untuk membeli dua ekor satwa liar tersebut supaya bisa dikembalikan ke habitat aslinya.

“Upaya dan tindakan positif yang dilakukan Haji Sadar ini patut menjadi contoh. Upaya konservasi dapat dilakukan oleh siapa pun, sesuai amanat Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Pemerintah tidak dapat bergerak sendiri, artinya diperlukan partsipasi masyarakat untuk melestarikan kekayaan alam yang dimiliki. Kejadian ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat dan hubungan masyarakat dengan petugas TNGGP sangat baik,” ucapnya.

Setelah Balai Besar TNGGP menyerahkan Kijang dan Kancil tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat, maka dua ekor hewan ini akan direhabilitasi.

“Semoga hewan liar ini, dapat segera dilepas liarkan kembali ke habitat aslinya,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *