SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, pada tahun ini meningkatkan target retribusi parkir menjadi sebesar Rp2,4 milar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp2,3 miliar.
Dari data yang tercatat UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono mengatakan, sejauh ini Dishub mengelola sebanyak 38 kantung parkir tepi jalan.
Namun, penyumbang retribusi tertinggi masih didominasi kantung parkir tepi Jalan A Yani.
“Ya, sampai saat ini memang lahan parkir A Yani ini masih mendominasi penghasilan retribusi bisa mencapai 20 persen.
Sementara, lahan parkir lainnya paling dikisaran 10 persen,” kata Rudi saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (17/1).
Rudi menerangkan, pada tahun sebelumnya pencapaian target retribusi parkir ini hanya Rp1,7 miliar. Hal ini, terjadi dampak akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 3 Juli hingga 25 Agustus lalu.
“Seharusnya, pada Desember target retribusi parkir ini sudah tercapai. Tetapi, karena hampir dua bulan PPKM Level 3 sehingga pencapaiannya menurun,” ucapnya.