“Hati-hati bagi Pansawlu Kota Sukabumi dalam menentukan adanya unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN.
Harus dimengerti bahwa saudara SR ini tidak sedikitpun melanggar dan melakukan kegiatan politik praktis,”tegasnya.
Diterangkan Dudung, SR merupakan sesepuh dan Ketua RW di kampungnya. Bagi dia, memberikan kehormatan kepada tamu yang datang ke kampungnya merupakan hal wajar. Apalagi, calon kepala daerah ini datang secara tiba-tiba saat jadwal pengajian rutin berlangsung.
“Ia adalah pribumi yang dapat menerima tamu darimanapun. Justru Ia akan sangat tidak beretika dan melangar kode etik pejabat RW-nya bila kabur. Disana tidak ada arahan harus memilih calon tersebut,” terangnya.
Sementara itu, SR mengaku, sebelumnya pada 5 Maret 2018 lalu, diketahui bakal ada kunjungan dari salah seroang calon kepala daerah ke wilayahnya untuk mengikuti pengajian.
Melihat kondisi itu, dirinya pun mengurungkan niat untuk pergi ke masjid, dimana rutin untuk melakukan pengajian. “Sebagai ASN saya tahu dampaknya seperti apa.





