Sikat Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Sukabumi Kerjasama dengan Bea Cukai 

Satpol PP Kota Sukabumi
OPERASI: Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, bersama tim bea dan cukai Bogor saat melakukan penyitaan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.(foto : ist)

SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, bersama tim bea dan cukai Bogor menyita sedikitnya 95 bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Heri Sihombing mengatakan, penyitaan roko ilegal ini dilakukan saat operasi gabungan pelaksanaan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Warudoyong, Cikole dan Lembursitu.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, kami melakukan pendampingan pada saat operasi bersama dengan bea cukai. Dalam operasi itu, sedikitnya 95 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita,” kata Heri kepada Radar Sukabumi, Rabu (14/12).

Adapun, lanjut Sihombing, sebanyak 62 bungkus rokok atau 1.240 batang disita di Kelurahan Subangjaya dan 33 bungkus atau 660 batang rokok di Kelurahan Situmekar.

“Jadi, berbagai merek bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut disita oleh bea cukai Bogor,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, melibatkan berbagai unsur salah satunya, personel Polres Sukabumi Kota. Nantinya, akan melakukan kegiatan sama di wilayah lainya yang diduga menjual rokok ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *