“Dasar hukum kegiatan ini, sesuai dengan Surat tugas No. KP.06.01/435/Sat.Pol.PP/2022, dengan jumlah diturunkan sebanyak 20 mencapai, ditambah dengan 3 personil dari bea cukai Bogor, dan 3 orang dari unsur kepolisian,” bebernya.
Sanksinya, sambung Heri, siapa yang menjual rokok tanpa pita cukai, penjual melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Siapa saja yang menjual rokok tanpa pita cukai, melanggar UU tersebut,” pungkasnya. (bam/d)






