KOTA SUKABUMI

Sikat Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Sukabumi Kerjasama dengan Bea Cukai 

×

Sikat Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Sukabumi Kerjasama dengan Bea Cukai 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Sukabumi
OPERASI: Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, bersama tim bea dan cukai Bogor saat melakukan penyitaan rokok tanpa pita cukai atau ilegal.(foto : ist)

“Dasar hukum kegiatan ini, sesuai dengan Surat tugas No. KP.06.01/435/Sat.Pol.PP/2022, dengan jumlah diturunkan sebanyak 20 mencapai, ditambah dengan 3 personil dari bea cukai Bogor, dan 3 orang dari unsur kepolisian,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Sanksinya, sambung Heri, siapa yang menjual rokok tanpa pita cukai, penjual melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Siapa saja yang menjual rokok tanpa pita cukai, melanggar UU tersebut,” pungkasnya. (bam/d)