Si Tayo Gagal Mengaspal Tahun Ini

NGANGGUR: Sebanyak lima Bus Rapid Transit (BRT) milik Pemerintah Kota Sukabumi masih belum bisa beroperasi.

WARUDOYONG,RADARSUKABUMI.com – Pengoperasian lima Bus Rapid Transit (BRT) yang di Kota Sukabumi terancam ditunda hingga tahun depan. Masalahnya, status bus yang merupakan hibah dari Kementerian Perhubungan itu masih milik pemerintah pusat, belum balik nama menjadi aset Pemerintah Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengungkapkan, salah satu faktor penghambat pengoperasian BRT yakni nama pemiliknya pada STNK masih pemerintah pusat. “Sebelum dioperasikan, memang bus itu harus menjadi aset Pemerintah Kota Sukabumi terlebih dahulu. Karena memang saat ini belum diproses balik nama,” jelasnya belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Selain itu, masih terkendalanya pengoperasian BRT yang direncanakan memilki rute di Jalan Lingkar Selatan ini karena anggaran operasional. Karena memang, diawal pengoperasian pihaknya harus menganggarkan subsidi untuk operasional. “Tentu kami harus menyediakan dana subsidi yang cukup besar karena pendapatan dari tarif tidak akan cukup untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya.

Adapun ntuk proses balik nama dan penyediaan dana operasional BRT, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan anggarannya di Perubahan APBD 2019. Saat ini, langkah yang didahulukan oleh Dishub adalah memenuhi aspek legalitas agar BRT berstatus milik Pemkot Sukabumi. “Kami menargetkan BRT bisa mulai beroperasi pada bulan Januari 2020.
Rute yang dilayani bus ini tidak berubah yakni melayani akses ke terminal KH. Ahmad Sanusi. Jalur tersebut masih belum dilalui oleh jalur angkutan umum,” terang Abdul.
Dia mengharapkan BRT atau lebih dikenal dengan “Si Tayo” ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sarana transportasi yang terakses ke Terminal Tipe A. Abdul mengimbau pada waktu Si Tayo telah beroperasi, masyarakat bisa memanfaatkan bus tersebut dengan sebaik-baiknya. “Rencana operasional BRT ini mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Barat sebagai pemilik Jalan Lingkar Selatan dan Pemkab Sukabumi sebagai pemilik wilayah yang akan dilewati bus ini. Baik Dinas Perhubungan maupun Bappeda Kabupaten Sukabumi mendukung rencana kami ini,” pungkasnya.

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *