Semester Satu, Pajak Daerah Kota Sukabumi Capai Rp30,1 Miliar

BPKD Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma
Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusuma . IST

SUKABUMI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2022, realisasi pajak daerah mencapai Rp30,199 miliar lebih atau baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan sekitar Rp51 miliar lebih.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania mengatakan, adapun rincian pendapatan pajak daerah tersebut yakni, Rp2,053 miliar pajak hotel, Rp7,728 miliar pajak restoran, Rp736 juta pajak hiburan, Rp635 juta pajak reklame, Rp5,455 miliar pajak penerangan jalan, sekitar Rp276 juta pajak parkir, Rp308 juta pajak air tanah, Rp4,188 milliar pajak PBB dan Rp8,816 miliar pajak BPHTB.

Bacaan Lainnya

“Hingga triwulan ke II ini perolehan pajak daerah baru mencapai 58,93 persen, atau sebesar Rp30,199 miliar lebih,” kata Rakhman kepada wartawan, Selasa (12/7).

Pihaknya optimis, dalam kurun waktu lima bulan semua target pendapatan pajak daerah dari sembilan jenis yang dikelolanya pasti akan tercapai. “Mudah-mudahan semua tergat pajak daerah bisa terpenuhi, bahkan bisa melebihi seperti tahun tahun lalu,” ujarnya.

Kendati demikian, BPKPD akan tetap melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Pajak yang diterima ini, merupakan hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. “Jangan sampai mereka beralasan, terutama disaat pandemi, sehingga omset mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya,” cetusnya.

Menurutnya, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut pemerintah nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab itu, fungsi pajak sangatlah penting. “Pajak itu nantinya juga akan kembali kemasyarakat, dalam bentuk pembangunan daerah,” paparnya.

Ia berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengontrol. Misalnya saja, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.

“Ya, jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” tukasnya. (bam)

pemkot sukabumi

Pos terkait