CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Rancangan Peraturan Daerah yang sudah masuk dalam Program pembentukan Hukum Daerah ( Protukda) 2019 nampaknya terancam tidak akan terbahas semuanya. Dari total 17 Raperda sampai triwulan kedua ini, baru sebanyak 7 Raperda yang sudah menjadi keputusan definit DPRD dan Peraturan Daerah (Perda). ” Iya semuanya 17 Raperda, baru selesai 7 Raperda, yang pasti selesai 2 Raperda yakni APBD Perubahan 2019 dan APBD murni 2020. Sedangkan sisanya masih ada waktu sampai akhir tahun, ” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, kemarin (3/7).
Een memprediksikan sampai akhir tahun 2019 ini, Raperda yang sudah diajukan kemungkinan tidak akan terbahas semuanya. Lantaran masa jabatan Anggota DPRD peridoe 2014- 2019 akan berakhir pada Agustus mendatang. ” Ketika anggota dewan baru masuk, pasti mereka fokus untuk bekerja di internal dulu. Membentuk Tatib, Alat Kelengkepan Dewan dan lainnya. Efektifnya paling di bulan Oktober atau November,” akunya.
Tak hanya itu, dari 17 Raperda yang masuk Protukda itu ada tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Sukabumi yakni Raperda Coorporate Sosial Responsibilty, Ketenagakerjaan dan sistem perencanaan pembangunan penganggaran terpadu yang juga harus rampung.
Lanjut Een kalau Raperda tahun 2019 ini tidak rampung semuanya, akan berdampak kepada usulan Raperda tahun 2020. Akan ada pengurangan jumlah Raperda yang dibahas di tahun selanjutnya. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Perda baru mengenai Pembentukan Prodak hukum. ” Kalau saja di tahun ini ada satu yang tidak terbahas, di tahun 2020 hanya bisa mengajukan 25 persen dari jumlah Raperda yang sudah dibahas di 2019,” ujarnya.
Sementara itu kalau usulan Raperda tersebut berhasil dibahas semuanya kata Een ditahun berikutnya tidak ada pembatasan. ” Ya tahun berikutnya bebas mau brapapun juga,” pungkasnya.
(Bal)






